TANGGUNG JAWAB ASN ( Aparatur Sipil Negara ) DALAM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN
LHKAN

By Tukirin, S.Pd.SD 30 Jan 2024, 14:23:56 WIB UMUM
TANGGUNG JAWAB ASN ( Aparatur Sipil Negara ) DALAM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN

Gambar : Siap menjadi pelayanmu


Sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan harta kekayaannya terhitung 31 Desember 2023, dengan demikian mari kita pelajari bagaimana pelaporannya. ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK  di Lembaga sekolah melakukan pelaporan melalui ketentuan sebagai berikut : 

  1. PNS dan PPPK sebagai pegawai melakukan pelaporan pada e-filing djb online Di Sini  dengan akun yang diberikan dari Kantor Pajak Pratama Kab. Musi Banyuasin.
  2. PNS dan PPPK sebagai Penyelenggara Negara ( PN ) / Kepala Sekolah  melakukan pelaporan pada efiling LHKPN Di Sini   dengan akun yang diberikan dari BKPSDM Kab. Musi Banyuasin. 

            Kepala Sekolah Selain melaporkan melalui SPT tahunan juga melaporkan melalui LHKPN.

Pelaporan dilakukan oleh yang bersangkutan hingga tanggal 31 Maret 2024. 

Semoga bermanfaat !!!




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment