TANGGUNG JAWAB ASN ( Aparatur Sipil Negara ) DALAM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN
LHKAN
Gambar : Siap menjadi pelayanmu
Sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan harta kekayaannya terhitung 31 Desember 2023, dengan demikian mari kita pelajari bagaimana pelaporannya. ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di Lembaga sekolah melakukan pelaporan melalui ketentuan sebagai berikut :
- PNS dan PPPK sebagai pegawai melakukan pelaporan pada e-filing djb online Di Sini dengan akun yang diberikan dari Kantor Pajak Pratama Kab. Musi Banyuasin.
- PNS dan PPPK sebagai Penyelenggara Negara ( PN ) / Kepala Sekolah melakukan pelaporan pada efiling LHKPN Di Sini dengan akun yang diberikan dari BKPSDM Kab. Musi Banyuasin.
Kepala Sekolah Selain melaporkan melalui SPT tahunan juga melaporkan melalui LHKPN.
Pelaporan dilakukan oleh yang bersangkutan hingga tanggal 31 Maret 2024.
Semoga bermanfaat !!!
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments