PPPK Tahap 3 Segera? Penjelasan PANRB, Alur Pendaftaran hingga Formasi
PPPK

By Tukirin, S.Pd.SD 01 Mar 2022, 07:05:39 WIB Pendidikan
PPPK Tahap 3 Segera? Penjelasan PANRB, Alur Pendaftaran hingga Formasi

Gambar : Guru Berbagi Ilmu


PPPK Tahap 3 Segera?  Penjelasan PANRB, Alur Pendaftaran hingga Formasi

Berikut alur seleksi PPPK tahap 3 serta pendaftaran hingga ketentuan formasinya.

Alur pendaftaran PPPK tahap 3 sama dengan alur pendaftaran PPPK tahap 1 dan 2.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, inilah alur pendaftaran PPPK tahap 3.

1. Pelamar melaksanakan pendaftaran akun melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pastikan ijazah atau latar belakang pendidikan telah terverifikasi lewat Info GTK

3. Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II, dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III yang dapat diikuti oleh:

a Guru non-ASN yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II plp;

b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2;

c Guru Swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 2.

4. Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang telah dipilih.
Lalu, kapan seleksi PPPK tahap 3 dilakukan? Hal tersebut dijelaskan langsung oleh PANRB, melalui kanal YouTube ASNKnowledge.

"Kemudian, kita sedang menyiapkan untuk PPPK. Baik guru yang di tahap 3, maupun untuk jabatan-jabatan teknis dan kesehatan lainnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait formasi terdapat pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur, kepada DJPK Kemenkeu, Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021.

Surat tersebut berisi tentang Penegasan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang terdapat perhitungan ASN 2022.

Perhitungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022, sebagai berikut:
1. PPPK JF Guru : 758.018
2. PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis: 184.239
3. Total perekrutan ASN semuanya adalah 942.257

"Kemudian posisi saat ini, posisinya kita memang baru 16% untuk guru, karena keterbatasan dan sebagainya. Barangkali antara pelamar dengan yang lulus Passing Grade. Kemudian juga formasi di Pemda belum sesuai,"

Sumber Berita Solo Raya, 28 Februari 2022

Juga tonton guru sukses dalam Apersepsi  ya, ...  selamat menonton 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment