Permendikbud 15 tahun 2018
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
Gambar : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah masih menggunakan Permendikbud Nomor : 15 Tahun 2018. Peraturan Menteri ini menjawab keraguan guru dalam mengisi absen online serta pengisian e-kinerja pada daerah yang baruu menggunakannya. Lebih jauh para guru dapat mendownload aturan tersebut pada link : di sini
Dalam peraturan tersebut beban guru, Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah selama satu minggu adalah 40 (empat puluh)jam kerja dengan rincian istirahat selama 2,5 (dua koma lima) jam. Sehingga beban kerjanya tinggal 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja bukan jam pelajaran. Berarti 37,5 x 60 menit = 2.250 menit / minggu, atau 2.250 menit : 6 hari kerja = 375 menit/hari , atau 6,25 jam kerja/hari. Jam kerja tersebut adalah jam aktif berarti istirahat tidak ikut di hitung. Selamat bertugas dan terima kasih.