Pemberitahuan Isian LHKSN tahun 2022 Korwil Lalan
LHKSN
Gambar : Inspektorat Kab. Musi Banyuasin
Kepada Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak pada posisi CPNS diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan (LHK) dengan rentang waktu tahunan, tahun 2022 merupakan tahun kewajiban untuk mengisi kembali isian LHKSN pada lama siharka (bisa masuk melalui link terkait pada web ini). Apakah harta kita bertambah atau berkurang ? mari kita cermati beberapa faktor tersebut :
1. Gaji bulanan tentunya akan berubah jika pegawai mendapatkan kenaikan pangkat/golongan dan juga gaji berkala.
2. Penambahan dan pengurangan aset akan terjadi jika Bapak/Ibu memiliki barang misal, motor, mobil, emas, tanah, bangunan dll
3. Jumlah keluarga jika terjadi penambahan dan pengurangan tunjangan.
4. Nilai hutang dan Piutang, dalam satu tahun berjalan tentunya terus bergeser berubah.
5. Sangat ironis dan disayangkan jika terdapat pegawai yang minus dalam Harta Kekayaan sementara beliau masih terus melaksanakan tugas untuk negara.
Jika akan melakukan pelaporan bisa melalui link: di SINI