BREAKING NEWS
tUNTUTAN gURU

By Tukirin, S.Pd.SD 05 Feb 2024, 15:16:00 WIB Pendidikan
BREAKING NEWS

Gambar : Guru hari ini dan masa depan


BREAKING NEWS!

Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya. (Yedi Supriadi - 5 Februari 2024, 09:59 WIB)

DESKJABAR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan melawan guru para calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah. Guru yang menggugat uji materiil pada menteri Nadiem Makarim tersebut diwakili oleh Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, Spd, MPd didampingi advokat Dr Ondang Surjana,Drs. S.H., QIA. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N tersebut menyebutkan gugatan uji materiil dari pemohon terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar," dalam salinan putusan. Selanjutnya hakim menyatakan bahwa pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU No 5 tahun 2014 tentang aparatul Sipil negara dan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan karenanya tidak berlaku umum. Kemudian hakim dalam putusannya memerintahkan kepada Mendikbudristek untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek no 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Masih Keadilan untuk Guru

Sementara itu, kuasa hukum Ondang Surjana kepada wartawan menyatakan gugatan uji materiil ke MA tersebut karena selama ini bakal calon pengawas dan calon kepala sekolah tidak bisa melanjutkan seleksi calon pengawas dan kepsek karena peraturan menteri. Jadi akibat aturan itu guru guru yang berumur 50 tahun tidak bisa lagi jadi kepsek dan pengawas. ""Kepada teman teman penjuang keadilan saya diminta bersama prof Cecep mendampingi guru guru yang terkendala permendikbudristek no 26 tahun 2022, bahwa umur 50 tahun itu tidak bisa lagi jadi kepsek dan pengawas, aturan itu menteri Nadim tidak berpihak pada guru berpengalaman dewasa dalam bertindak," ujarnya.
"Perjuangan kita sudah sampai puncaknya dimana gugatan kita MA telah dikabulkan," ujarnya. Sementara itu Prof Cecep Darmawan menyatakan bahwa dengan putusan ini menandakan bahwa keadilan masih ada di negeri ini, yang selama ini terkendala untuk menjadi Kepsek harus mengikuti lolos pendidikan guru penggerak termasuk jadi pengawas. "Kemudian melakukan yudsial review ke MA, alhamdulillah dikabulkan. Jadi sekarang dengan putusan itu guru yang berusia 50 tahun keatas juga bisa ikut guru penggerak, bisa seleksi kepsek dan pengawas," ujarnya.***


Sumber Artikel berjudul "BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya", selengkapnya dengan link: https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1137680160/breaking-news-menteri-nadiem-makarim-kalah-dalam-gugatan-guru-ke-ma-begini-bunyi-putusan-hakimnya?page=all




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment