Berita baik bagi guru yang berumur di bawah 50 tahun, Ayo ikutilah
Profesional
Gambar : Guru hari ini dan masa depan
Khusus Guru yang Belum Berusia 50 Tahun Segera Daftar, Klik Link di Sini Sebelum Ditutup Kemdikbud (Syifa Alfi Wahyudi,Soloraya)
Usia guru menjadi salah satu syarat untuk mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak dari Kemdikbud.
Saat ini, Kemdikbud masih membuka pendaftaran calon Guru Penggerak atau CGP angkatan 9 dan 10 yang akan ditutup pada tanggal 10 Januari 2023.
Bagi guru yang berusia di bawah 50 tahun baik itu guru ASN, guru honorer, guru sertifikasi, atau guru non sertifikasi, bisa segera daftar untuk menjadi calon Guru Penggerak dengan menekan link dalam artikel ini.
Selain syarat usia, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi guru jika ingin mengikuti program Guru Penggerak. Program ini sendiri memiliki banyak manfaat untuk para guru.
Bukan guru saja yang bisa ikut serta, kepala sekolah juga diberikan kesempatan yang sama oleh Kemdikbud jika ingin menjadi Guru Penggerak.
Untuk angkatan 9 Guru Penggerak, sasaran Kemdikbud adalah sebanyak 20 ribu peserta. Sementara Guru Penggerak angkatan 10 menyasar 55 ribu peserta.
Apa itu Guru Penggerak? Perlu diketahui, Guru Penggerak adalah peserta dalam Pendidikan Guru Penggerak yang diupayakan agar bisa menjadi pemimpin pembelajaran.
Bagi calon Guru Penggerak yang lolos di tahap seleksi, akan mengikuti pelatihan atau pendidikan selama 6 bulan yang berisi konferensi, lokakarya, hingga pelatihan daring.
Jangan khawatir, jika guru memiliki tugas mengajar dan lolos sebagai peserta Guru Penggerak, tugasnya untuk mengampu siswa di sekolah masih dapat dilakukan tanpa terganggu.
Guru atau kepala sekolah yang menjadi peserta Pendidikan Guru Penggerak juga akan disediakan fasilitas oleh Kemdikbud berupa:
- Bantuan paket data untuk pelatihan daring atau online.
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pembelajaran lokakarya sesuai kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.
2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
4. Merupakan lulusan program pendidikan S1 atau D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Bagi guru dan kepala sekolah yang ingin menjadi Guru Penggerak, Silahkan segera mendaftar melalui tautan berikut : di sini
Demikian sekilas informasi tentang masa depan Guru hingga syarat untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Semoga informasi ini bermanfaat.***